Tren kosmetik halal sedang berkembang dan memiliki dampak besar terhadap preferensi pembelian make up oleh umat Islam saat ini. Hal ini tak terlepas dari pertumbuhan pasar halal yang semakin diminati di berbagai belahan dunia seperti Asia, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika. Seiring dengan popularitas kosmetik halal, banyak merek yang memilih untuk mendaftarkan produk mereka pada lembaga yang memiliki otoritas dalam memberikan sertifikasi halal, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kini, pencarian make up halal serta verifikasi kehalalannya menjadi lebih mudah. Caranya cukup sederhana, yaitu dengan memeriksa apakah kemasan produk make up tersebut memiliki label halal atau tidak. Alternatif lainnya adalah dengan melakukan pengecekan melalui situs resmi lembaga yang berwenang memberikan label halal.
Namun, meskipun make up yang digunakan telah terjamin halal, hal itu tidak bermakna bahwa seseorang dapat melewati proses wudhu tanpa menghilangkan make up terlebih dahulu. Meskipun make up tersebut dianggap halal, bukan berarti ia tidak akan menghalangi air wudhu untuk menyentuh kulit. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan seksama konsep dari make up halal itu sendiri. Make up halal menandakan bahwa barang tersebut terbuat dari bahan-bahan yang dianggap halal dan suci, serta tidak memiliki kandungan yang berbahaya. Namun, hubungannya dengan proses wudhu tidaklah relevan dengan kehalalan produk make up yang digunakan.
Sah atau tidaknya sebuah wudhu sebenarnya tergantung pada pemenuhan syarat-syarat sah dan elemen-elemen utamanya. Salah satu dari persyaratan sah dalam wudhu, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Syihabuddin ar-Ramli, adalah:
عدم المانع الحسي من وصول الماء الطهور إلى بشرة العضو المغسول ونحوها؛ كدهن جامد وشمع؛ إذ جري الماء على العضو المغسول شرط لصحة تطهيره
Artinya, “Tidak adanya sesuatu yang menghalangi air suci ke kulit anggota tubuh yang wajib dibasuh seperti lemak padat dan lilin, sebab mengalirnya air ke anggota tubuh yang dibasuh merupakan syarat sahnya bersuci.” (Syekh Syihabuddin al-Ramli, Fath al-Rahman syarh Zubad Ibn Ruslan, [Beirut : Dar el-Minhaj, cetakan pertama, 2009], halaman 171).
Oleh karena itu, bagi pengguna make up halal, terutama yang bersifat tahan air atau waterproof dan memiliki kemampuan untuk menyumbat pori-pori, penting untuk membersihkannya terlebih dahulu sebelum melakukan wudhu. Bahkan make up yang tidak tahan air, seperti yang dijelaskan dalam jurnal Profetika volume 2, nomor 2, halaman 224, menyatakan bahwa jika digunakan dalam jumlah tebal, juga harus dibersihkan sebelum wudhu. Kandungan yang membuat kulit tidak dapat bernapas pada make up waterproof dan penggunaan make up non-waterproof yang tebal harus dihilangkan sebelum wudhu karena akan menghalangi kontak air dengan kulit. Al-Khathib asy-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj juga menegaskan salah satu syarat sah dalam wudhu:
وَعَدَمُ الْحَائِلِ، وَجَرْيُ الْمَاءِ عَلَى الْعُضْوِ
Artinya, “[Syarat sahnya wudhu di antaranya] tidak adanya penghalang dan mengalirnya air ke anggota tubuh.” (Al-Khathib asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj, juz 1, halaman 166).
Hasil penelitian bahtsul masail Pondok Pesantren Darul Falah Besongo Semarang tahun 2018 membahas validitas shalat seseorang yang melakukan wudhu dengan menggunakan make up waterproof. Penjelasannya terperinci: Pertama, jika kandungan minyak dalam make up waterproof lebih dominan daripada air, sehingga air tidak dapat menembus kulit karena minyak tersebut bertindak seperti minyak padat (duhnun jamid) yang menghalangi penetrasi air ke kulit. (Referensi: Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, hal. 46 dan An-Nawawi, al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab, jilid I, hal. 467-468). Kedua, jika jenis make up waterproof dapat larut dengan air dan tidak menghambat aliran air ke kulit, maka wudhunya dianggap sah. Dalam konteks ini, jenis make up dikategorikan sebagai minyak cair (duhnun jarin) yang tidak menjadi penghalang. Berdasarkan keterangan dalam US Patent no. US5356627A tentang Waterproof cosmetic compositions, terdapat 21 jenis kosmetik waterproof, di antaranya ada yang larut dalam air dan ada pula yang tidak.
Kesimpulannya, penggunaan make up halal tidak memengaruhi keabsahan wudhu. Bagi pengguna make up, terutama yang bersifat anti air (waterproof), penting untuk memeriksa apakah jenis make up tersebut dapat larut dalam air atau tidak. Namun, sebagai langkah pencegahan, sebaiknya membersihkan make up terlebih dahulu agar tidak menghalangi aliran air saat berwudhu.